> >

Jadi Tersangka, Penyebar Video Gisel Tak Terima

Selebriti | 10 Maret 2021, 11:00 WIB
Gisel dan Nobu (Sumber: Kolase Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang penyebaran video syur artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu terhadap dua terdakwa penyebar luas video yakni, MN dan PP.

Menurut pengacara MN, Andreas Nahot Silitonga mempertanyakan pelaku utama. Memang awalnya MN mendapatkan video syur itu dari telegram.

Kuasa hukum terdakwa MN, Andreas mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan maksud dakwaan soal unsur penyebarluasan video syur tersebut. Sebagaimana menyangkut Pasal 29 UU Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Digelar Tertutup, 2 Pelaku Penyebar Video Syur Gisel Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan

Andreas mengatakan penegak hukum harus mencari siapa sosok penyebar video asusila itu. Sehingga dia merasa janggal dan tak adil lantaran MN dijadikan tersangka.

"Bagaimana sih sebenarnya penerapan unsur menyebarluaskan, apakah klien kami masuk ke menyebarluaskan," kata Andreas ketika ditemui wartawan sebelum persidangan, Selasa (9/3/2021).

Andreas menjelaskan apa yang dilakukan klienya hanya mengirim video syur itu ke grup. Oleh karena itu, dia menilai kalau pengiriman video tersebut tidak termasuk kategori penyebarluasan fakta.

"Padahal yang dilakukan hanya masuk ke grup WA, artinya kalau tersebar luas itu siapapun orang, di manapun dia bisa mengakses informasi tersebut itu artinya menyebarluaskan. Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali," ujarnya.

Baca Juga: Pengacara PP dan MN Pertanyakan Unsur Penyebarluasan di Kasus Video Syur Gisel

Sehingga menurut Andreas, kurang tepat MN dijadikan tersangka oleh kepolisian. Dia juga menyinggung Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes yang juga sebagai korban.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU