> >

DPD RI Bicara soal Perbedaan Perlakuan Hukum Terhadap Gisel

Selebriti | 21 Februari 2021, 15:12 WIB
Gisella Anstasia penuhi panggilan wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021). (Sumber: Grid.ID / Daniel Ahmad)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha turut berkomentar terkait perlakuan hukum yang menjerat aktris Gisel.

Adapun, Gisel yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur ini tidak ditahan oleh kepolisian.

Menurut Abdul, tidak ditahannya sosok Gisel justru membuat perbedaan perlakuan hukum yang semakin jelas.

Menurutnya, perbedaan perlakuan hukum antara Gisel dan juga warga biasa lain justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

"Perbedaan perlakuan hukum terhadap public figure dan warga jelata jelas-jelas mengoyak rasa keadilan,"

"Dan berisiko memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum," kata Abdul, dalam keterangan tertulis mengutip Tribunnews, Minggu (21/2/2021).

Adapun, lanjut Abdul, alasan tidak ditahannya sosok Gisel adalah karena ada pertimbangan kemanusiaan.

Menurut Abdul, alasan tersebut tidak pantas diberikan kepada tersangka pidana kasus asusila.

"Semakin menyedihkan ketika pertimbangan kemanusiaan itu justru diberikan kepada tersangka pidana kesusilaan,"

"Padahal, saat yang bersangkutan melakukan pidana kesusilaan itu, terlebih karena dia mabuk, sangat mungkin dia tidak ingat pada darah dagingnya sendiri," kata Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah ini.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU