> >

Buntut Pesta Usai Divaksin, Raffi Ahmad Digugat Tak Boleh Keluar 30 Hari

Selebriti | 15 Januari 2021, 14:01 WIB
Raffi Ahmad (Sumber: Youtube Setpres)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menjalani vaksinasi Covid-19 di pagi hari, malam harinya Raffi Ahmad bersama istrinya Nagita Slavina diketahui menghadiri sebuah pesta dan berfoto tanpa mengindahkan protokol kesehatan bersama sejumlah figur publik seperti Anya Geraldine, Sean Gelael, dan Gading Marten.

Dalam gugatan di PN Depok, bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 tersebut, sang penggugat bernama David Tobing meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.

Apa saja isi gugatannya?

Salah satu poin gugatan Raffi Ahmad diminta tidak keluar selama sebulan usai menerima vaksinasi kedua.

"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).

Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi Ahmad meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media nasional.

David lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi AHmad usai divaksin adalah hal yang sayang disayangkan.

"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David. 

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi sendiri yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.

PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikut detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:

  1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
  2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar, lalu di akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook, serta 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU