> >

Masuk Bali Naik Pesawat Sekarang Wajib Test PCR, Jalur Darat Minimal Rapid Test Antigen

Lifestyle | 15 Desember 2020, 14:13 WIB
Pura Urun Danu Bratan, Bedugul Bali (Sumber: Humas Kementerian Pariwisata RI )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pariwisata Bali kini makin dituntut untuk mengedepankan aspek kesehatan. Bagi wisatawan yang datang menaiki pesawat, perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis test PCR, paling lama dua hari sebelum keberangkatan.

Sementara itu, pengunjung yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama dua hari sebelum keberangkatan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatananan kehidupan era baru di Provinsi Bali yang berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Hal ini ditegaskan juga oleh Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan

" Wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR pada H-2 sebelum penerbangan ke Bali," ujar Luhut dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (15/12/2020).

Kemudian, wisatawan yang menempuh jalur darat diwajibkan melakukan rapid test antigen pada H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali.

Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya.

“Saya minta SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan,” tegas Luhut.

Selain itu, dirinya meminta Pemerintah Provinsi Bali melakukan pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

Adapun menurut data pemerintah, Bali menjadi salah satu dari delapan provinsi yang mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU