> >

Pengacara Jerinx: Sederet Alasan Tim Jaksa Tolak Ekisepsi Kebanyakan Ngeles

Selebriti | 2 Oktober 2020, 17:50 WIB
I Wayan Gendo (Pengacara Jerinx) dan Jerinx (Sumber: KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang yang kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2020) yang menyeret nama Jerinx SID soal ujaran kebencian, tim jaksa membacakan sederet alasannya mengapa mereka menolak eksepsi Jerinx.

Pada sidang itu diagendakan tanggapan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Jerinx bersama tim penasihat hukumnya.

Tim jaksa dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu menyampaikan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Jerinx dengan membacakan secara bergilir tanggapan setebal 18 halaman.

Dalam tanggapannya tim jaksa meminta majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menolak eksepsi tim penasihat hukum Jerinx yang dimotori I Wayan "Gendo" Suardana.

Diantaranya, bahwa eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Jerinx telah masuk pokok materi atau perkara.

Tim jaksa membantah tudingan penasihat hukum Jerinx, yang menyebut dakwaan tidak memenuhi kualifikasi syarat pembuatan dakwaan dan jaksa tidak memahami dakwaan alternatif.

"Mengenai keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sebagaimana tersebut di atas, kami penuntut umum menolak secara tegas, dengan alasan saudara penasihat hukum tidak membaca surat dakwaan dengan cermat. Dimana dalam dakwaan kedua telah memberikan pengecualian. Yaitu dengan hanya menguraikan terkait postingan terdakwa pada Instagram yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran baik saja," jelas Jaksa Otong mengutip Tribunnews.

"Dakwaan alternatif yang dibuat penuntut umum juga memberikan kelonggaran bagi hakim untuk memilih dakwaan mana yang menurut penilaian dan keyakinannya dipandang telah terbukti," imbuhnya. 

Selain itu, alasan keberatan terdakwa dikatakan telah melampaui batas ruang lingkup Eksepsi/keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

JPU Ni Luh Putu Evy Widhiarini mengatakan, tudingan penasihat hukum dakwaan kabur atau obscuur libel juga tidak tepat.

Sebab, jaksa membuat surat dakwaan berdasarkan fakta-fakta, termasuk alat bukti yang terungkap di dalam berkas perkara yang disajikan oleh penyidik.

Dikatakannya, dalam penyusunan surat dakwaan, JPU telah berpedoman pada Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/JA/11/1993.

"Apakah pengadu dan/atau korban mempunyai kedudukan hukum/legal standing dan apakah surat kuasa sah atau tidak? hal tersebut perlu dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara," urainya.

Jaksa M Anugerah Agung Faizal kembali menegaskan dalam tanggapan, bahwa materi keberatan lainnya dari penasihat hukum Jerinx dinilai telah menyentuh materi perkara yang menjadi objek pemeriksaan.

"Sehingga keberatan tersebut menjadi ditolak atau tidak dapat diterima," cetusnya.

DIkesempatan yang sama sehabis sidang, penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, tanggapan jaksa atas nota keberatan Jerinx malah kebanyakan kutipan teori-teori.

Gendo menyebut Jaksa sedang menyusun paper.

"Dari bantahan Jaksa yang 20-an halaman itu, sebagian besar adalah kutipan teori-teori, sepertinya jaksa sedang menyusun paper tentang hak asasi manusia," kata Gendo, seusai mendampingi kliennya di Polda Bali, Kamis.

Gendo mengatakan, bantahan nota keberatan yang disampaikan jaksa sangat tidak substantif, sehingga ia berkesimpulan Jaksa sebetulnya tidak mampu membantah.

"Jaksa tidak mampu membantah, tetapi hanya mampu sedikit atau saya bilang sederhananya ngeles. Jadi tanggapan jaksa itu kebanyakan ngeles, kebanyakan mencari pembenaran-pembenaran, bahkan sebetulnya tidak bisa membantah," ucap Gendo kepada awak media.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU