> >

Minta Sidang Tatap Muka, Jerinx SID Tolak Sidang Online

Selebriti | 8 September 2020, 12:46 WIB
Jerinx SID (Sumber: Instagram/@jrxsid)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Jerinx SID, I Gede Ari Astina melayangkan surat keberatan sidang perkara dugaan ujaran kebencian digelar secara online. Pengacara meminta sidang digelar secara tatap muka.

Surat keberatan itu diajukan oleh kuasa hukum Jerinx ke pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/9/2020). Surat tersebut disampaikan ke ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan majelis hakim.

"Kemudian surat keberatan atas rencana sidang online dan memohon untuk sidang terbuka atau sidang tatap muka sidang langsung kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan kepada majelis hakim yang akan mengadili perkara," kata kuasa hukum Jerinx 'SID', Gendo Suardana, kepada wartawan.

Kuasa hukum Jerinx SID juga mengunggah di Instagramnya. Gendo menjelaskan pihaknya menolak rencana sidang online dengan beberapa alasan.

"Adapun alasan2 yang kami jadikan dasar keberatan: 1) Sidang online bertentangan dgn UU kekuasaan Kehakiman dan KUHAP terkait dengan kewajiban menghadirkan terdakwa secara fisik di depan persidangan, demikian jg dengan saksi dan ahli. 2) sidang online menyulikan penggalian kebenaran materiil, 3) rentan dgn gangguan jaringan dan peretasan," jelas Gendo.

Baca Juga: Jerinx Bacakan Surat Saat Ditahan di Rutan Polda Bali

Lebih lanjut, Gendo menilai persidangan online ini secara teknis dapat merampas hak asasi manusia (HAM) terdakwa. Selain itu, menurutnya, sidang online yang digelar secara daring atau online bertentangan dengan UUD Kehakiman dan KUHP.

Selain itu, pihak Jerinx SID mengatakan bahwa PN Denpasar sendiri masih menggelar sidang pidana dan perdata untuk kasus lain. Ditambah lagi, tes swab Jerinx SID menunjukkan hasil negatif.

Masih dalam poin-poinnya itu, pihak Jerinx SID mengatakan bahwa sidang tidak perlu digelar secara online dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU