> >

Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi, Ini Penjelasan Polisi

Selebriti | 7 September 2020, 16:25 WIB
Penyanyi senior Reza Artamevia kembali berurusan dengan kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (Sumber: tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi senior Reza Artamevia kembali berurusan dengan kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.

4 tahun silam pada 2016, wanita berusia 45 tahun ini diamankan karena kasus narkoba.

Meski begitu, Reza Artamevia hingga saat ini belum mengajukan permohonan rehabilitasi.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (7/9/2020).

Padahal, Reza memiliki hak menjalani proses rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa belum ada pengajuan permohonan dari pihak kuasa hukum maupun keluarga soal rehabilitasi.

Untuk menggunakan hak menjalani rehabilitasi, Yusri menjelaskan, Reza Artamevia dapat mengajukan permohonan kepada penyidik kepolisian.

Kombes Yusri pun mempersilakan Reza Artamevia mengajukan assesment agar direhabilitasi.

"Bisa saja, silakan saja. Itu kan hak, ada aturannya kalau mau ajukan asesmen. Nanti diajukan ke penyidik," jelas Yusri Yunus.

Yusri juga menjelaskan, nantinya pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Penyerahan ke BNNP bertujuan mengetahui apakah permohonan rehabilitasi itu disetujui atau tidak.

"Dari penyidik akan digelarkan nanti. Kemudian dikondisikan dengan BNNP untuk dilakukan asesmen," bebernya.

"Setelah itu nanti dari BNNP merekomendasi apakah yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak."

"Kalau bisa, ada tempat khususnya untuk rehabilitasi. Makanya nanti kita tunggu saja," ujar Yusri Yunus.

Polda Metro Jaya telah melakukan konferensi pers atas kasus penyalahgunaan narkoba terhadap Reza Artamevia pada Minggu (6/9/2020).

Rilis perkara narkoba yang melibatkan Reza Artamevia di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020) (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA) (Sumber: tribunnews.com)

Seperti diketahui, pihak kepolisian berhasil mengamankan Reza Artamevia di sebuah restoran di kawasan Jakarta Timur saat memesan sabu pada seseorang berinisial F.

Saat penangkapan, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,78 gram di dalam tas milik Reza Artamevia.

Polisi menemukan alat penghisap dan korek api saat menggeledah rumah Reza Artamevia di kawasan Cireundeu, Tangerang Selatan.

Dalam konferensi pers tersebut, Reza Artamevia hadir dengan mengenakan baju tahanan bewarna orange.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Minggu (6/9/2020).

Pelantun 'Berharap Tak Berpisah' ini menyampaikan permintaan maaf yang pertama kali kepada kedua anaknya, Zahwa dan Aaliyah Massaid.

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU