> >

Pesan Nora Alexandra ke Jerinx: Aku Tetap Ada Buat Kamu!

Selebriti | 12 Agustus 2020, 23:03 WIB
Nora Alexandra bersama Jerinx (Sumber: Instagram Nora Alexandra)

"Saya akan selalu ada kondisi terpuruk dia apapun saya ada, saya tidak akan meninggalkan dia!" tulis Nora. dikutip dari Kompas.com.

Polda Bali resmi menahan Jerinx selama 20 hari pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik IDI, Rabu (12/8/2020).

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. 

Jerinx terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU