> >

Dapat Apa Saja dan Kapan Pencairan THR hingga Tunjangan PPPK 2024?

Ekonomi dan bisnis | 20 Maret 2024, 11:48 WIB
Ilustrasi THR (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

Pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kerja keras aparatur sipil negara serta PPPK, namun juga strategi ekonomi untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap stabilitas ekonomi domestik.

Baca Juga: Info Loker PNS, Ada Lowongan Posisi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenpan-RB, Simak Syaratnya

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU