> >

Penipuan Berkedok Robot Trading, Satgas PASTI OJK Hentikan Kegiatan Usaha Smart Wallet

Keuangan | 18 Maret 2024, 21:39 WIB
Ilustrasi robot trading. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Smart Wallet, yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI OJK menghentikan kegiatan usaha Smart Wallet, yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.

Smart Wallet dinilai telah melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor, dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.

Hal itu disimpulkan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDB) Kementerian Perdagangan RI. 

Baca Juga: Lakukan Penipuan Pekerjaan Paruh Waktu, Kegiatan Usaha BBH Indonesia Disetop Satgas PASTI OJK

Terhadap hal tersebut, Bappebti dan Ditjen PDN Kemendag telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.

"Satgas PASTI akan melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," tulis Satgas PASTI dalam laman resminya, Senin (18/3/2024). 

Satgas PASTI menyatakan, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat.

Baca Juga: Kemnaker Ungkap Sudah Ada Perusahaan yang Lapor Baru Bisa Bayar THR Setelah Lebaran

Yakni berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

"Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L)," kata Satgas PASTI. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU