> >

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online Pakai HP Saja 2024

Ekonomi dan bisnis | 28 Februari 2024, 13:45 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT lewat e-Filing (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wajib pajak di Indonesia dihadapkan pada kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.

Dengan batas waktu pelaporan hingga Maret 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas pelaporan secara online melalui e-Filing untuk memudahkan proses ini.

Baca Juga: Resmi, BMKG Minta Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem Angin Puting Beliung Maret hingga April 2024

Sebelum dapat melaporkan SPT secara online, wajib pajak perlu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), sebuah nomor identifikasi 10 digit yang diterbitkan oleh DJP.

EFIN sangat rahasia dan berperan sebagai identitas wajib pajak dalam transaksi elektronik perpajakan.

Baca Juga: Kapan Pencairan Bansos PKH 2024 Januari-Maret Cair? Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Mendapatkan Nomor EFIN

  1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak sesuai domisili, dengan subjek "Permintaan EFIN".
  2. Sertakan data pendukung dalam email: nama lengkap, NPWP, NIK, nomor HP, dan alamat email aktif.
  3. Lampirkan foto/scan KTP dan NPWP asli, serta swafoto dengan KTP dan NPWP.
  4. Setelah pengajuan, DJP akan mengirim EFIN ke email yang terdaftar.

Baca Juga: Kata Prabowo Usai Terima Pangkat Jenderal Kehormatan dari Jokowi: Kayaknya Berat ya

Cara Lapor SPT 2024 Secara Online

Setelah memperoleh EFIN, wajib pajak dapat langsung melaporkan SPT Tahunan mereka secara online melalui e-Filing DJP. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT secara online.

Langkah-Langkah Pelaporan

  1. Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/ dan login menggunakan NPWP atau KTP dan password yang telah ditetapkan.
  2. Pilih opsi e-Filing dan mulai buat SPT baru.
  3. Pilih formulir SPT yang sesuai, yang akan ditentukan oleh sistem berdasarkan informasi wajib pajak.
  4. Isi formulir online dengan data penghasilan, harta, dan utang sesuai tahun pajak yang dilaporkan.
  5. Sistem akan menentukan status pajak (nihil, kurang bayar, lebih bayar) berdasarkan data yang diisi.
  6. Setujui dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon yang terdaftar.
  7. SPT akan dikirim dan wajib pajak akan menerima tanda terima elektronik sebagai konfirmasi pelaporan.

Baca Juga: MenPANRB: 419.146 Lowongan Dibuka untuk ASN Guru di Daerah

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU