> >

Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat HP

Keuangan | 24 Februari 2024, 19:05 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV Membayar pajak kendaraan adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak yang Anda bayarkan digunakan untuk pembangunan daerah dan pelayanan publik.

Di era digital ini, banyak hal yang bisa dilakukan dengan mudah melalui handphone (HP) atau ponsel, termasuk membayar pajak kendaraan.

Anda tidak perlu lagi repot-repot antri di Samsat dan hanya perlu menggunakan aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. Ini merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam urusan pembayaran pajak kendaraaan bermotor. 

Aplikasi ini dapat diunduh di App Store bagi pengguna iPhone atau Google Play Store bagi pemilik Android. 

Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Jakarta Pakai HP, Mudah Dilakukan Simak Cara Cepatnya!

SIGNAL memanfaatkan basis data kendaraan bermotor yang sudah dimiliki oleh Polisi Republik Indonesia (Polri), pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola Bappeda Provinsi. 

Namun, sebelumnya, masyarakat perlu melewati proses pendaftaran di SIGNAL dan mendaftarkan kendaraan yang dimiliki.

Adapun SIGNAL juga dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengesahan STNK Tahunan dan Pembayaran Sumbangan wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Untuk itu, berikut cara mendaftar di aplikasi SIGNAL untuk bayar pajak kendaraan bermotor: 

  • Unduh SIGNAL di App Store atau di Google Play Store dan buka aplikasi setelah terpasang
  • Jika belum memiliki akun, pilih "Daftar Di sini".
  • Masukkan data-data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor handphone.
  • Buat kata sandi dan ulangi kata sandi.
  • Pilih "Saya Telah Menyetujui Ketentuan dan Kebijakan Privasi Signal".
  • Pilih "Lanjut".
  • Pada laman Verifikasi e-KTP, pilih "Verifikasi Sekarang".
  • Baca dan pahami Panduan Foto e-KTP, lalu pilih "Lanjut".
  • Foto e-KTP Anda, apabila telah sesuai pilih "Gunakan Foto Ini".
  • Baca dan pahami Panduan Foto Liveness, lalu pilih "Lanjut".
  • Foto diri Anda, apabila telah sesuai, pilih "Gunakan Foto Ini".
  • Apabila verifikasi profil berhasil, pilih "Lanjut".
  • Masukkan kode OTP.
  • Pendaftaran berhasil, lalu pilih "Kembali ke Beranda".

Baca Juga: Beli Motor Bekas ‘’STNK Only’’ Bisa Minta Dibuatkan BPKB? | SINAU

Cara daftar kendaraan bermotor di SIGNAL buat bayar pajak

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU