> >

Kenapa Masih Marak Pinjol Ilegal dan Pinpri? Ini Alasannya

Keuangan | 20 Februari 2024, 23:40 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan 
Ilegal (Satgas Pasti), Sarjito, membeberkan alasan kenapa masih banyak pinjaman online (pinjol) ilegal serta pinjaman pribadi (pinpri).

Menurutnya, masih maraknya pinjol ilegal dan pinpri dikarenakan beberapa hal salah satunya kebutuhan.

“Ada di masyarakat, mungkin ya ada kebutuhkan mereka, dan mereka kan prakmatis saja ya, kalau ada yang lebih gampang ya ambil,” tutur Sarjito di sela-sela Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/2/2024). 

Pinjol ilegal merupakan layanan pembiayaan yang disediakan oleh perorangan ataupun badan tertentu secara daring akan tetapi tidak terdaftar dan tidak berbadan hukum.

Dikarenakan tidak terdaftar secara resmi, maka pinjol ilegal tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga memiliki risiko yang besar dan sulit untuk diselesaikan melalui hukum.

Pinjol ilegal yang jumlahnya sempat menurun, saat ini kembali marak bermunculan dan jumlahnya ratusan.

Baca Juga: Satgas PASTI Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinjaman Pribadi selama Januari 2024

Sarjito kemudian juga memberikan pandangannya mengenai pinpri yang semakin menjamur. Menurut dia, maraknya pinpri terjadi karena kebutuhan mendesak dari masyarakat. 

“Kalau ada kebutuhan yang mendesak yang tidak konsumtif ya dia bisa melakukan apa saja, pasti ada sesuatu dan ini fakta di lapangan,” terang Sarjito.

Untuk diketahui, pinjaman pribadi atau yang sering disebut pinpri merupakan jenis pinjaman yang diberikan oleh individu atau pribadi kepada orang lain yang membutuhkan uang, namun dengan tingkat bunga yang tinggi.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU