> >

Pengumuman! Tarif Penyeberangan Dermaga Eksekutif Merak-Bakauheni Naik Mulai 1 Februari

Ekonomi dan bisnis | 1 Februari 2024, 02:05 WIB
Mulai Kamis (1/2/2024), tarif angkutan pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni akan naik. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Kamis (1/2/2024), tarif angkutan pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni akan naik. 

Corporate Secretary PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Shelvy Arifin menyatakan, penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif di Merak dan Bakauheni dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan, dan keamanan pelayaran. 

Selain itu, juga demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain. Penyesuaian tarif juga merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.

 “ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman,” kata Shelvy dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/1/2024). 

Penyesuaian tarif layanan kapal ekspress ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Seiring dengan kenaikan tarif, ASDP juga terus berupaya untuk memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. 

Bagi ASDP, lanjut Shelvy, harapannya agar operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan dapat berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.

"Selama lima tahun terakhir belum pernah dilakukan penyesuaian tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni," ujarnya. 

"Namun, seiring dengan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari," tambahnya. 

Ia menuturkan, penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72%. Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya. 

Sementara itu, untuk kendaraan, penyesuaian rata-rata sebesar 4,74%. Para pengguna jasa dapat menikmati fasilitas pendukung di atas kapal seperti ruang VIP, toilet, ruang ibadah, ruang ber-AC, kantin, hingga tempat bermain anak.

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU