> >

Pendaftaran Anggota Baru Polri Tahun 2024 Segera Dibuka, Begini Syarat dan Jadwalnya

Loker | 22 Januari 2024, 15:21 WIB
Ilustrasi. Polisi melalukan pengamanan di gedung JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Anggota baru Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tahun 2024 akan segera dibuka. Kesempatan ini juga terbuka bagi penyandang disabilitas. 

Dikutip melalui laman resmi humas.polri.go.id, proses penerimaan akan berlangsung mulai 26 Januari hingga 1 Maret 2024.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, penyandang disabilitas yang direkrut akan ditempatkan di berbagai bidang non-lapangan seperti Teknologi Informasi, Siber, Keuangan, Perencanaan, dan Administrasi.

"Bahwa tahun ini Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas, di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK. Kemudian SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi,” ungkap Dedi dikutip dari Humas Polri, Selasa (16/1/2024).

Penerimaan ini berlandaskan pada berbagai peraturan dan undang-undang, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 dan serangkaian Peraturan Menteri PAN-RB.

Baca Juga: Berangkat Sekolah, 2 Pelajar Tertabrak Mobil Anggota Polisi

Kesempatan ini tidak hanya terbuka bagi lulusan SMA dan SMK, tetapi juga bagi lulusan perguruan tinggi melalui SIPSS.

Tahun ini Polri juga akan menggelar rekrutmen untuk Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara dan Tamtama bagi lulusan SMA /SMK.

Beberapa persyaratan umum mencakup kewarganegaraan Indonesia, kesehatan fisik dan mental, serta batasan usia dan tinggi badan tertentu.

Pihak Polri menekankan, apabila ada oknum anggota Polri maupun masyarakat yang menjanjikan masuk anggota Polri bisa dengan cara membayar, orang yang bersangkutan bisa melaporkan kepada pihak kepolisian.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU