> >

Daftar Jenis Usaha Hiburan dan Kesenian yang Pajaknya Turun, Ada Film hingga Konser Musik

Ekonomi dan bisnis | 18 Januari 2024, 12:26 WIB

Kebun binatang adalah salah satu jenis usaha kesenian dan hiburan yang tatif pajaknya turun dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen. Total ada 11 jenis usaha kesenian dan hiburan yang tarif pajaknya turun. (Sumber: Taman Safari Indonesia).

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di saat pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik jadi 40%-75%, ada sejumlah jenis usaha hiburan lainnya yang pajaknya turun. Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak hiburan untuk 11 jenis usaha ini, turun dari semula maksimal 35% menjadi paling tinggi 10%. 

Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, penurunan pajak dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.

"Sebagai bukti komitmen pemerintah mendukung pengembangan pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian," kata Lydia dalam media briefing, Selasa (16/1/2024). 

Pemerintah juga memberikan pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran. 

Baca Juga: Luhut Sebut Pemerintah Mau Tunda Penerapan Pajak Hiburan: Belum Ada Urgensinya

"Hal ini menunjukkan pemerintah berpihak dan mendukung pengembangan pariwisata di daerah," ujarnya. 

Ia menerangkan, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru. PBJT sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). 

Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan.

Mengutip dari Kemenkeu, jenis kesenian dan hiburan yang pajaknya turun jadi 10% adalah:

(i) tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; (ii) pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; 

Baca Juga: Heru Budi Siap Bahas Lagi Pajak Hiburan di Jakarta dengan DPRD DKI

(iii) kontes kecantikan; 

(iv) kontes binaraga; 

(v) pameran; 

(vi) pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; (vii) pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; 

(viii) permainan ketangkasan; 

(ix) olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU