> >

Regulasi OJK Terbaru, Menagih Kredit Maksimal Pukul 8 Malam dan Tak Boleh Pakai Ancaman

Keuangan | 10 Januari 2024, 06:45 WIB
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mengeluarkan aturan baru terkait penagihan kredit ke kreditur. (Sumber: OJK)

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1).

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU