> >

Larang Pinjol Tagih Utang ke Kontak Darurat, OJK: Hanya untuk Konfirmasi Keberadaan Peminjam

Keuangan | 2 Januari 2024, 13:32 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan pinjaman online (pinjol) menagih pinjaman nasabah ke kontak darurat yang dicantumkan mulai 1 Januari 2024. (Sumber: AFPI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan pinjaman online (pinjol) menagih pinjaman nasabah ke kontak darurat yang dicantumkan mulai 1 Januari 2024.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

"Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada pemilik data kontak darurat," demikian tertulis dalam SE tersebut, dikutip Selasa (2/1/2024).

Setelah nasabah memberikan daftar kontak darurat, penyelenggara atau perusahaan pinjol harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.

Baca Juga: OJK Minta Google dan Meta Setop Iklan Pinjol Ilegal

Konfirmasi harus dilakukan dengan menjelaskan hal-hal berikut ini:

a. mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh Penerima Dana;

b. mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan Penerima Dana yang mengajukan kontak darurat;

c. menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat; dan

d. menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.

Setelah mendapat konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat, pihak pinjol harus mendokumentasikannya.

OJK juga mengatur tentang penggunaan data pribadi nasabah oleh pihak pinjol.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU