> >

Daftar Harga Rokok di 2024 Alami Kenaikan, Cek Detail Tarif Cukai dan Dampaknya

Ekonomi dan bisnis | 21 Desember 2023, 00:00 WIB
Pita cukai rokok di rokok jenis Sigaret Kretek Mesin. Pemerintah melakukan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan. Tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru, mulai berlaku sejak 1 Januari 2023. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga jual eceran rokok di Indonesia dipastikan akan meningkat pada tahun depan.

Kenaikan terjadi akibat penyesuaian tarif cukai rokok, yang rata-rata dinaikkan sebesar 10 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.

Baca Juga: Jutaan Rokok Ilegal Di Garut Dimusnahkan

Penyesuaian ini berlaku untuk dua tahun berturut-turut, yaitu 2023 dan 2024.

Untuk rokok sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukai ditetapkan lebih rendah, yaitu hanya 5 persen.

Sedangkan untuk rokok elektrik, kenaikan cukai bahkan lebih tinggi, mencapai rata-rata 15 persen, juga diatur dalam PMK Nomor 192 Tahun 2022.

Baca Juga: 17 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Pemerintah juga mengatur batas bawah harga jual eceran rokok, yang ditetapkan dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2023.

Berikut adalah rincian daftar batas harga eceran rokok per batang atau gram yang berlaku mulai 1 Januari 2024:

Daftar Harga Eceran Rokok per Batang atau Gram per 1 Januari 2024

Baca Juga: Bea Cukai Sorong Musnahkan 3.200 Batang Rokok dan 1.008 Miras Ilegal!

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU