> >

Catat, Begini Cara Cek Pengumuman dan Ketentuan SKB Non CAT CPNS KPK 2023

Loker | 12 Desember 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi ujian CPNS-PPPK 2023. Berikut link live score atau nilai SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023 di setiap titik lokasi tes instansi (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Simak berikut cara memeriksa pengumuman dan persyaratan ujian SKB non CAT untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023.

SKB CPNS Non CAT KPK 2023 terdiri dari tiga tahap ujian, yakni tes potensi dan asesmen kompetensi dengan komputer, wawancara, serta tes kesehatan.

Tahapan ujian SKB CPNS KPK 2023 terbagi menjadi SKB CPNS dengan CAT dan SKB Non CAT.

Menurut jadwal yang telah diumumkan, ujian SKB CPNS Non CAT KPK 2023  diselenggarakan mulai besok, Rabu (13/12) hingga 20 Desember. 

Ujian SKB CPNS KPK 2023 ini akan berlangsung di tiga lokasi, yaitu Jakarta, Medan, dan Makassar.

Para peserta dapat mengakses link pengumuman jadwal dan lokasi SKB Non CAT CPNS KPK 2023 melalui https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.

Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah ketentuan SKB Non CAT CPNS KPK 2023.

Ketentuan SKB Non CAT CPNS KPK 2023

1. Hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKB dimulai;

2. Membawa Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;

3. Membawa dokumen identitas kependudukan berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
  • KTP digital; atau
  • Kartu Keluarga (KK) tanda tangan basah asli; atau
  • KK elektronik yang dapat divalidasi; atau
  • Surat keterangan pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dapat divalidasi.

Baca Juga: Pidato Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di Hari Anti-Korupsi Sedunia

4. Peserta mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
  • Celana panjang atau rok warna hitam polos tanpa cora (bukan jeans);
  • Jilbab berwarna hitam polos dengan maksimal satu pengait di leher (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti;
  • Sepatu tertutup berwarna hitam;

Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan/aksesori.

5. Membawa pensil kayu pada setiap tahapan SKB.

6. Membawa surat keterangan dokter bagi peserta yang memiliki kondisi khusus terkait kesehatan;

7. Tidak diperkenankan membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes SKB.

Ketentuan Khusus Tes Kesehatan SKB CPNS KPK 2023

  1. Hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  2. Tiba di lokasi tes kesehatan pukul 07.00 waktu setempat;
  3. Puasa selama 9 (Sembilan) jam dimulai dari pukul 22.00 waktu setempat, hanya diperbolehkan minum air putih;
  4. Mengisi formulir Pernyataan Persetujuan Pemeriksaan Kesehatan (bermeterai Rp 10.000,00) dan formulir Daftar Riwayat Kesehatan.
  5. Formulir Daftar Riwayat Kesehatan wajib dicetak, dibubuhkan meterai, dan ditandatangani serta dibawa pada saat tes kesehatan;
  6. Membawa KTP asli/KTP digital/Kartu Keluarga asli/Kartu Keluarga elektronik/Surat Keterangan Pengganti KTP asli dan Kartu Peserta Ujian saat mengikuti SKD yang telah dicetak melalui akun masing-masing peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
  7. Membawa Surat Keterangan Dokter bagi peserta yang memiliki kondisi khusus terkait kesehatan;
  8. Tidak membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes kesehatan;
  9. Menitipkan seluruh barang-barang pribadi yang tidak diperlukan pada saat melaksanakan Tes Kesehatan;
  10. Tidak membawa kendaraan pribadi baik bagi pelamar maupun keluarga/pengantar.

Aturan Pakaian Peserta saat Tes Kesehatan

Bagi Peserta Laki-Laki

  1. Kaos lengan pendek/panjang warna bebas;
  2. Celana panjang olahraga warna bebas;
  3. Sepatu olahraga warna bebas;
  4. Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan/aksesori;
  5. Memakai masker.

Bagi Peserta Perempuan

  1. Kaos lengan pendek/panjang warna bebas;
  2. Celana panjang olahraga warna bebas;
  3. Sepatu olahraga warna bebas;
  4. Jilbab bergo/instan warna bebas (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti;
  5. Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan/aksesori;
  6. Memakai masker.

Baca Juga: Polisi Periksa Tersangka Joki CPNS Kejaksaan

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU