> >

Kemenhub Imbau Masyarakat Perhatikan Jadwal Pembatasan Angkutan Barang saat Belanja Online

Ekonomi dan bisnis | 12 Desember 2023, 12:25 WIB
Ilustrasi. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengingatkan masyarakat agar mengatur waktu pembelian barang saat berbelanja online selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pasalnya, Kemenhub memberlakukan pembtasan angkutan barang yang dilarang melintas sejumlah ruas jalan. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengingatkan masyarakat agar mengatur waktu pembelian barang saat berbelanja online selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pasalnya, Kemenhub memberlakukan pembatasan angkutan barang yang dilarang melintas sejumlah ruas jalan.

"Masyarakat diimbau untuk mengatur pembelian barang atau perjalanan karena kebijakan pembatasan angkutan barang telah ditetapkan. Tanggal dan jamnya sudah dipublikasikan juga," kata Adita dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/12/2023).

Sebelumnya Kemenhub bersama Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR memang telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Adita meminta masyarakat mencermati jadwal tersebut, sehingga barang-barang yang memang sangat mereka butuhkan tidak terlambat diterima.

Baca Juga: TikTok Shop Kembali Beroperasi, Pengguna Kini Bisa Belanja Lagi di "Keranjang Kuning"

Jadwal Pembatasan Kendaraan Pengangkut Barang Periode Nataru di Jalan Tol:

Menjelang Natal (Arus mudik 1)

Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Pasca-Natal (Arus balik 1)

Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)

Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Pasca-Tahun Baru (Arus balik 2)

Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Baca Juga: Kasus Covid Naik Lagi, Menparekraf Sandiaga Imbau Warga Indonesia Tak Liburan ke Singapura

Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Non Tol Periode Nataru:

Menjelang Natal (Arus mudik 1)

Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

Pasca-Natal (arus balik 1)

Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)

Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Pasca-Tahun Baru (arus balik 2)

Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Jalan Tol yang Dibatasi dari Angkutan Barang Periode Nataru: 

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan

c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;

b) Cigombong - Cibadak;

c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan

d) Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;

c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);

d) Cileunyi - Cimalaka; dan

e) Cimalaka - Dawuan;

Baca Juga: Setelah 12 Tahun Beroperasi, Kini Situs Perjalanan Pegipegi Tutup

6. Jawa Tengah:

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);

c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);

d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);

e) Semarang - Solo - Ngawi;

f) Semarang - Demak; dan

g) Jogja - Solo (Fungsional).

7. Jawa Timur:

a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;

b) Surabaya - Gresik; dan

c) Pandaan - Malang.

Jalan Non Tol yang Dibatasi dari Angkutan Barang Periode Nataru:

1. Sumatera Utara:

a. Medan - Berastagi; dan

b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat:

a. Jambi - Sarolangun - Padang;

b. Jambi - Tebo - Padang;

c. Jambi - Sengeti - Padang; dan

d. Padang - Bukit Tinggi.

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.

5. Banten:

a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer -Labuhan;

b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;

c. Serang - Pandeglang - Labuhan.

Baca Juga: Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Lilin 2023 dan Rekayasa Lalin di Tiga Klaster Saat Nataru

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat:

a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;

b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan

c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

9. Jawa Tengah:

a. Solo - Klaten - Yogyakarta;

b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak;

c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan

d. Tegal - Purwokerto.

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta:

a. Jogja - Wates;

b. Jogja - Sleman - Magelang;

c. Jogja - Wonosari; dan

d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendels).

12. Jawa Timur:

a. Pandaan - Malang;

b. Probolinggo - Lumajang;

c. Madiun - Caruban - Jombang; dan

d. Banyuwangi - Jember.

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU