> >

Aturan Baru Jokowi, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Dihentikan asal Bayar Denda 4 Kali Lipat

Ekonomi dan bisnis | 28 November 2023, 15:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. (Sumber: AP Photo)

Lalu dalam Ayat 2 Pasal 3, diatur jika tersangka bermaksud mengajukan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tersangka menyampaikan permohonan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 4 Ayat 1 memuat aturan tentang Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus melakukan penelitian permohonan untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 dan besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar. 

Jika disetujui, maka tersangka diberitahukan jumlah denda yang harus ia bayar. Tapi jika tindak pidana cukainya tidak memenuhi syarat, maka permohonan sanksi administratif ditolak dan proses pidana tetap berlanjut. 

"Dalam hal tersangka tidak atau kurang membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sampai dengan batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1, penyidikan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam Pasal 7. 

 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU