> >

Buruh Protes Besaran UMP Jakarta, Sekda DKI: Sudah Ditetapkan, Mau Gimana Lagi?

Ekonomi dan bisnis | 23 November 2023, 12:26 WIB
Ilustrasi buruh berunjuk rasa memprotes UMP. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyatakan, pihak Pemprov tidak akan mengubah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2024. (Sumber: Kompas.com)

Mantan Menteri Ketenagakerjaan itu juga meminta semua pihak untuk mengakhiri serta menghindari politisasi UMP. Lantaran dapat berdampak negatif terhadap hubungan industrial, iklim investasi, dan penyerapan tenaga kerja.

"Agar menghindari dan akhiri politisasi UMP yang menyebabkan gejolak dalam hubungan industrial kita dan berakibat negatif terhadap iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja," ucapnya. 

Jika ada pihak yang tidak setuju dengan besaran UMP, ia berharap hal itu bisa diselesaikan melalui mekanisme yang ada dan sudah diatur dalam peraturan perundangan.

"Dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat dan menghindari pemaksaan kehendak," sebutnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU