> >

Resmi Ditetapkan, Ini Besaran UMP 2024 Sumatera Barat dan Sulawesi Barat

Ekonomi dan bisnis | 20 November 2023, 22:40 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2,81 juta per bulan, naik dari Rp2,74 juta pada 2023. UMP 2024 sudah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023. (Sumber: Thinkstock/Kompas.com)

PADANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sebesar Rp2,81 juta per bulan, naik dari Rp2,74 juta pada 2023.

UMP 2024 Sumbar ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Nomor: 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan penetapan UMP 2024 sudah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, di antaranya dilakukan dengan pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

Ia menjelaskan, rapat penetapan UMP 2024 Sumbar digelar pada Kamis (16/11/2023) dan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah anggota 15 orang terdiri dari perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, perguruan tinggi, Apindo dan serikat pekerja.

"Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," ujar Mahyeldi di Padang, Senin (20/11/2023), seperti dikutip dari Antara

Baca Juga: Pengusaha Harap Isu Kenaikan Upah Tak Dibawa ke Ranah Politik Jelang Pilpres 2024

Ia mengakui kenaikan UMP Sumbar tidak terlalu besar. Namun ia berharap bisa memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian masyarakat.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP 2024 sebesar sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP 2023.

Ia menyebut secara umum ada tiga variabel yang menentukan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30).

Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.

"Rumusan penghitungan UMP 2024 itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021," ucap Nizal. 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU