> >

Lowongan Kerja Kemendesa PDTT 2023: Apa Itu Pendamping Lokal Desa atau PLD? Ini Tugasnya

Loker | 17 November 2023, 16:25 WIB
Ilustrasi. Berikut tugas Pendamping Lokal Desa di bawah naungan Kemendesa PDTT. (Sumber: Dinas Pendidikan Kota Tulungagung )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) akan membuka rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) pada 22 November 2023 mendatang.

Lowongan kerja ini diperuntukkan bagi pencari kerja minimal lulusan SMA/SMK sederajat dengan usia 25-45 tahun.

Salah satu kriteria PLD juga memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.

Nantinya, apabila diterima, PLD akan mendampingi satu sampai empat desa pada kecamatan lokasi tugas.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kemendesa 2023: Ada 2.700 Formasi dengan Gaji sampai Rp15 Juta, Berminat?

Lantas, apa itu PLD dan tugasnya?

Pendamping lokal desa atau PLD adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dan sebagai fasilitator di sebuah desa.

Tugas PLD

1. Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan

  • Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan desa;
  • Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan desa dibuktikan dengan laporan
  • Ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan desa, dibuktikan dengan laporan
  • RPJM Desa, RKP desa, APB desa, laporan realisasi dan LPP desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat

2. Percepatan pencapaian SDGs desa

  • Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan desa;
  • Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs desa dibuktikan dengan laporan
  • Data SDGs desa dan Indeks desa terupdate setiap tahun

3. Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal

Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;

  • Melakukan kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan
  • BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran
  • BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data
  • BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal

Baca Juga: Rekrutmen Kemendesa 2023 untuk Posisi PLD, Lulusan SMA/SMK Sampai Usia 45 Tahun Bisa Daftar

4. Meningkatkan partisipasi masyarakat

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa; meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa

5. Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat

  • Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa

7. Meningkatkan kapasitas diri

  • Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.

8. Melaporkan pelaksanaan tugas

  • Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa

Informasi lebih lanjut mengenai rekrutmen PLD Kemendesa 2023 ini dapat dilihat melalui tautan berikut.

 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU