> >

Catat, Berikut Tiga Hal Penting yang Wajib Dibawa Peserta Ujian SKD CPNS dan PPPK tahun 2023

Loker | 7 November 2023, 07:00 WIB
Foto ilustrasi proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK 2023 akan dimulai pada 9 November mendatang. (Sumber: kanwilkumham sulsel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan persyaratan yang harus dipatuhi oleh peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. 

Proses seleksi ini akan mengikutsertakan tiga dokumen penting dan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) sebagai metodenya.

Peserta CPNS akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sementara peserta PPPK akan menghadapi seleksi kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang mereka lamar.

Penjadwalan ujian CPNS-PPPK akan berlangsung antara tanggal 1 hingga 4 November 2023, sementara pengumuman daftar peserta, waktu, dan lokasi ujian dijadwalkan akan dilakukan pada periode 5 hingga 8 November 2023.

Ada tiga hal yang harus dibawa peserta saat mengikuti ujian SKD CPNS dan PPPK tahun 2023, di antaranya yaitu: 

  • Kartu ujian 
  • Kartu tanda penduduk (KTP) 
  • Perlengkapan alat tulis.

Baca Juga: Ketentuan Pakaian Peserta Tes Ujian CPNS-PPPK 2023 bagi Perempuan dan Laki-laki

Sedangkan untuk mencetak kartu ujian, peserta bisa mencetak di portal resmi SSCASN.

"Kalian sudah bisa cetak kartu ujian di portal SSCASN mulai minggu ini. Jadwal dan lokasi ujian akan muncul di kartu ujian kalian," tulis BKN dalam akun Instagram @bkngoidofficial, Jumat (3/10).

BKN juga mengimbau agar para peserta seleksi juga mengecek pengumuman di laman instansi masing-masing.

Hal ini karena instansi akan mengumumkan secara lengkap jadwal lokasi, sesi hari dan waktu ujian dilaksanakan.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU