> >

Mendag Apresiasi Shopee yang Tutup Penjualan Barang Impor dari Pedagang Luar Negeri

Ekonomi dan bisnis | 10 Oktober 2023, 22:27 WIB
Shopee Indonesia resmi mengehentikan penjualan produk yang berasal dari penjual luar negeri atau cross border, mulai Rabu (4/10/2023) pukul 22.00 WIB. (Sumber: Dok. Shopee )

Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan bahwa pihaknya selalu lakukan penyesuaian terhadap peraturan pemerintah Indonesia.

"Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu," ujar Radityo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/10) lalu.

Baca Juga: Shopee Resmi Hentikan Penjualan Produk yang Dijual Langsung dari Luar Negeri

Penutupan produk dari luar negeri ini berlaku mulai Rabu (4/10) pada pukul 22.00 WIB. Saat ini, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari 1 persen.

Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.

Radityo menjelaskan, selama ini, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.

Saat ini sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.

"Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini," kata Radityo.

Baca Juga: Sejumlah Produsen Tertarik Ikut Lelang 500.000 Rice Cooker yang akan Digelar Pemerintah

Shopee terus berkomitmen untuk mengembangkan produk lokal tidak hanya di pasar dalam negeri tapi hingga pasar di luar negeri. Salah satunya melalui kegiatan yang dilakukan di 10 Kampus UMKM Shopee yang tersebar di Indonesia.

Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 yang mengatur tentang perdagangan niaga elektronik. Dalam peraturan baru ini, disebutkan tentang penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Selain itu, disediakan juga Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU