> >

Khawatir KTP Disalahgunakan Pihak lain? Berikut 5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi

Keuangan | 10 Oktober 2023, 14:46 WIB
Viral netizen cairkan pinjaman online (pinjol) dengan KTP orang lain yang diambil dari Google. (Sumber: X/@tanyarlfess)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Di media sosial bermunculan unggahan yang menyebut seseorang  berhasil mencairkan sejumlah dana dari pinjaman online (pinjol) menggunakan KTP orang lain.

Tangkapan layar dari unggahan tentang hal itu juga diunggah akun X @tanyarlfess, Kamis (5/10/2023).

Akun tersebut  membagikan tangkapan layar berisi postingan di sebuah grup Facebook bernama Loker Khusus Slawi Lebaksiu Balapulang, seperti diberitakan Kompas.TV.

Pada tangkapan layar yang diunggah, pengguna mengaku dapat mengajukan dan mencairkan dana sebesar Rp 1 juta hanya dengan menggunakan KTP dari mesin pencarian Google.

“Lah kok bisa diterima haha. Lumayan 1 jt, gak bakal ku bayar juga ni, modal KTP ambil dari Google lolos kan. Cobain aja iseng2 sapatau dapat juga, cek apk dikomentar,” tulis postingan di grup Facebook tersebut.

Ada sejumlah cara untuk melindungi data pribadi agar tidak menjadi korban pencurian data atau identity theft.

Berikut 5 cara mengamankan data pribadi Anda agar tidak disalahgunakan:

1. Gunakan Watermark

Mengutip penjelasan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), masyarakat diimbau memberi watermark atau tanda air saat membagikan foto atau hasil pindai KTP elektronik.

Baca Juga: Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak, Awas Jangan sampai Disalahgunakan!

Watermark atau tanda air pada KTP elektronik dapat diedit secara digital atau ditulis tangan, berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP (atau berkas penting lainnya) diberikan.

Hal itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi warga untuk hal-hal yang negatif.

"Karena KTP atau dokumen penting lainnya memang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal, kita harus antisipasi kalau ada orang yang menyalahgunakan data kita nih #SobatKom! Salah satunya adalah dengan memberikan watermark," tulis akun kemenkominfo, dikutip Minggu (9/10/2023).

2. Jangan Sembrono Unggah Foto KTP

Pemilik KTP diimbau agar tidak sembrono mengunggah foto atau hasil scan KTP maupun dokumen yang berisi data diri lainnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU