> >

Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak, Awas Jangan sampai Disalahgunakan!

Keuangan | 9 Oktober 2023, 16:31 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Cara cek KTP disalahgunakan untuk pinjol atau tidak. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Apabila muncul keterangan kredit tidak lancar, kredit diragukan atau kredit macet padahal Anda tidak pernah berutang atau mencairkan pinjol, maka kemungkinan besar data Anda disalahgunakan.

Baca Juga: Heboh Netizen Cairkan Pinjol dengan KTP dari Google, OJK: Pelanggaran Hukum yang Serius

Cara Cek BI Checking 

  1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser HP atau komputer

  2. Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.

  3. Pada "Debitur" klik "Perseorangan", pada "Jenis Identitas Debitur", klik "KTP"

  4. Isi nomor KTP Anda

  5. Klik "Selanjutnya".

  6. Masukkan data registrasi secara lengkap.

  7. Isi proses BI Checking.

  8. Unggah dokumen file KTP.

  9. Unggah foto diri sesuai instruksi.

  10. Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.

  11. Cek status permohonan BI checking via Status Layanan.

  12. OJK akan memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.

Skor BI Checking dibagi menjadi 5 dengan urutan lancar hingga macet. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 dimasukkan daftar hitam atau blacklist BI Checking.

Baca Juga: Pelajar SMA di Malang Diduga Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Mereka Jadi Sasaran karena Punya KTP

Berikut rincian Skor BI Checking:

  1. Kredit lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan.

  2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.

  3. Kredit tidak lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

  4. Kredit diragukan: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

  5. Kredit macet: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU