> >

Soal Dugaan Ada Kartel Bunga Pinjol, Asosiasi Pinjaman Online Buka Suara

Keuangan | 7 Oktober 2023, 07:38 WIB
Ilustrasi pinjaman online. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah ada kartel bunga pinjaman online, seperti yang dinyatakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebelumnya. (Sumber: OJK)

“Komite etik kami independen yang bukan anggota platform, kebanyakan dari badan hukum, pengacara,” ucapnya. 

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPPU menyatakan menemukan adanya dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh AFPI 

Baca Juga: Duet Maut Judi Online-Pinjol, Lingkaran Setan yang Bikin Kriminalitas Meningkat

Direktur Investigasi pada Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan kartel bunga pinjaman online atau pinjol tersebut. 

"Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas," kata Gopprera dalam siaran pers di laman resmi KPPU, dilihat pada Jumat (6/10/2023). 

Ia menjelaskan, penyelidikan ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. 

Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.

Baca Juga: Aturan Baru Sri Mulyani, E-Commerce Impor 1.000 Barang atau Lebih Wajib Lapor Data ke Bea Cukai

Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman. 

"KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar," ujarnya. 

Sebagai informasi, terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending. 

Baca Juga: Shopee Resmi Hentikan Penjualan Produk yang Dijual Langsung dari Luar Negeri

KPPU menilai, bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.tv, Antara


TERBARU