Ini 16 Link Beli e-Meterai Resmi untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Loker | 3 Oktober 2023, 16:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Meterai elektronik atau e-meterai menjadi salah satu syarat wajib dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
E-meterai akan dibubuhkan ke dalam surat lamaran, surat pernyataan dan dokumen lain yang nantinya akan diunggah di laman sscasn.bkn.go.id.
Penerapan kebijakan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai dalam semua dokumen pendaftaran seleksi CASN 2023 ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Meterai dalam Proses Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Para peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 juga tidak harus membeli e-meterai di PT Peruri Digital Security di laman https://meteraionline.id, tapi juga di distributor resminya, seperti e-meterai Pos Indonesia.
Baca Juga: Update Jumlah Pelamar CPNS 2023, Sudah Ada 715.925 Pendaftar, Ini Instansi Sepi Peminat Terbaru
Hal ini sempat diungkapkan oleh Shitta Marsella, Coordinator of Business Consultant Peruri dalam video "QnA Kendala Pelamar CASN 2023" yang ditayangkan di YouTube #ASNPelayanPublik.
"Boleh enggak sih kita beli e-meterai di kantor pos aja?" tanya netizen.
"Jadi memang boleh ya membeli meterai di reseller, yang penting meterainya valid," jawab Shitta Marsella.
Kendati demikian, Shitta Marsella mengingatkan, jika terjadi masalah pada pembelian e-meterai pada kanal distributor, maka pengaduan ditujukan ke helpdesk reseller tersebut, bukan ke Peruri.
"Jadi kalau secara validitas, meterainya itu valid selama nanti di portal BKN (sscasn.bkn.go.id) itu bisa diterima untuk upload dokumennya ya rekan-rekan," tuturnya.
Berikut daftar link resmi pembelian e-meterai.
Baca Juga: Ditutup Sebentar Lagi, Ini Cara Detail Buat Akun SSCASN Daftar CPNS dan PPPK 2023
4. https://tokogramedia.com/e-meterai
5. https://skillacademy.com/e-meterai
8. https://www.paper.id/e-meterai.php
9. https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai
12. http://www.enforsea.com/emeterai
16. https://emeterai.posfin.id/
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV