> >

Link PDF Rincian Formasi CPNS Kemendikbud 2023, Ada 16.102 untuk Jabatan Dosen di PTN

Loker | 29 September 2023, 07:35 WIB
Rincian formasi CPNS Kemendikbud 2023 untuk lulusan S2 dan S2 (Sumber: casn.kemdikbud.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akhirnya mengumumkan formasi CPNS 2023.

Rincian formasi CPNS Kemendikbud Ristek 2023 itu tertuang dalam Pengumuman Nomor: 32816/A.A3/Kp.01.01/2023 Tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023.

Dalam pengumuman tersebut, Kemendikbud membuka formasi CPNS 2023 sebanyak 16.102 untuk jabatan Dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Dari jumlah keseluruhan, formasi untuk Asisten Ahli – Dosen sejumlah 13.440, sementara Lektor – Dosen sejumlah 2.662.

Baca Juga: Link PDF Formasi CPNS BIN 2023 Lengkap untuk SMA/SMK, D3, S1 dan S2, Ini Syarat Pendaftarannya

Adapun kriteria pelamar CPNS di lingkungan Kemendikbud RIstek dibagi menjadi 4 yakni pelamar kebutuhan khusus berpredikat cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat dan umum.

Syarat Kriteria Pelamar

1. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude adalah pelamar dengan kriteria:

  • Lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkrip nilai;
  • Lulusan dari perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

2. Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (tech-savvy) untuk menunjang pekerjaan. Jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.

Baca Juga: Tips Persiapan agar Lolos CPNS dan PPPK 2023 dari Kemenpan-RB

3. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU