> >

Teten Masduki soal TikTok Shop: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok?

Ekonomi dan bisnis | 21 September 2023, 19:18 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, dirinya tidak bisa menutup TikTok Shop karena tidak berwenang. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, dirinya tidak bisa menutup TikTok Shop karena tidak berwenang.

Kemenkop UKM sebelumnya sudah berinisiatif meminta Kementerian Perdagangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Revisi beleid itulah yang akan bisa mengatur TikTok Shop.

Hal itu ia sampaikan dalam acara AFPI UMKM Summit 2023, di Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

"Ada yang tafsirkan saya mau nutup TikTok. Mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok? Kewenangannya ada di Kemenkominfo, ada di Kementerian Perdagangan, ada di Kementerian Investasi," kata Teten seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Soal Wacana TikTok Shop Dihapus, Haji Faisal Tak Setuju: Regulasinya yang Perlu Dibenahi

Teten mengtakan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap TikTok untuk melindungi UMKM. Ia menilai, transformasi digital seharusnya mampu melahirkan ekonomi baru, sehingga dapat memberikan dampak yang besar bagi masyarakat seperti kesejahteraan yang meningkat dan terbukanya lapangan pekerjaan.

Seperti diketahui, TikTok Shop merupakan pengembangan layanan TikTok yang tadinya merupakan media sosial, menjadi lapak penjualan online (e-commerce). Sayangnya, mayoritas barang yang dijual di TikTok Shop adalah barang impor yang juga diproduksi UMKM lokal, tapi harganya jauh lebih murah. Sehingga, produk lokal kalah saing.

Apalagi, saat ini banyak selebritas dan pemengaruh (influencer) yang ikut mempromosikan dan berjualan kebutuhan barang pokok melalui lokapasar (marketplace) dan sosial commerce.

"Kita perlu atur, kita lihat arus barangnya, kalau ternyata nanti platform digital ini jual barang ilegal, baik seller maupun platformnya, kan bisa kena aturan hukum pidana. Penggelapan atau mendagangkan barang curian atau barang ilegal, itu pidananya keras. Platformnya juga kena UU tentang Kepabeanan," ujarnya.

Baca Juga: Kerap Ngemis Online di TikTok, Polisi Gerebek Panti Asuhan Ilegal di Medan!

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU