> >

Lowongan Formasi 2.200 PPPK di Pemprov Jateng, Daftar Lewat sscasn.bkn.go.id

Loker | 21 September 2023, 08:07 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS atau CASN dan PPPK. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka lowongan 2.200 formasi PPPK untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN 2023). Cara daftar PPPK 2023 Pemprov Jateng bisa melalui mekanisme SSCASN yang dilakukan secara online lewat paltform http://sscasn.bkn.go.id. (Sumber: Menpan.go.id)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka lowongan 2.200 formasi PPPK untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN 2023). Cara daftar PPPK 2023 Pemprov Jateng bisa melalui mekanisme SSCASN yang dilakukan secara online lewat paltform http://sscasn.bkn.go.id.

Pemprov Jawa Tengah membuka 2.200 formasi PPK untuk tahun ini, terdiri dari 421 formasi PPK Teknis, 279 PPK Kesehatan, dan 1.500 PPPK Guru. Hal tersebut tertuang dalam pengumuman Sekretariat Daerah Pemprov Jateng yang ditandatangani pada 18 September 2023.

Seleksi CASN 2023 sendiri dibuka mulai hari Rabu (20/9/2023) setelah sempat diundur. 

Baca Juga: Simak! Ini Ketentuan dan Contoh Swafoto untuk Pendaftaran Akun SSCASN CPNS dan PPPK 2023

Untuk formasi PPPK 2023 Pemprov Jateng, hubungan kerja paling singkat adalah satu tahun dan paling lama lima tahun. Masa kerja ini tergantung usai pelamar saat diangkat.

Berikut syarat, ketentuan, dan cara daftar formasi PPPK Pemprov Jateng 2023 melalui http://sscasn.bkn.go.id.

Syarat umum pendaftaran PPPK Pemprov Jateng

Persyaratan Umum bagi Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru, Teknis dan Tenaga Kesehatan sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun(untuk JF Teknis dan Tenaga Kesehatan) dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun (untuk JF Guru); Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (khusus JF Teknis dan Tenaga Kesehatan);
  • Memiliki kompetensi untuk jabatan yang mempersyaratkan, yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  • Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
  • Pengalaman Kerja Paling singkat 2 (dua) tahun UNTUK jenjang pemula, terampil, mahir penyelia, dan ahli pertama; paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.

Kriteria pelamar khusus
Untuk formasi PPPK guru dan jabatan fungsional teknis serta kesehatan, Pemprov Jateng memberi kriteria pelamar prioritas atau khusus.

Bagi pelamar PPPK jabatan fungsional guru, akan diprioritaskan pelamar  yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU