> >

Blokir 288 Entitas Keuangan Ilegal selama Agustus 2023, Satgas PAKI Temukan Konten Pinjaman Pribadi

Keuangan | 20 September 2023, 16:56 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi) memblokir 288 temuan berupa 243 entitas serta 45 konten pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sebanyak 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media tersebut ditemukan selama Agustus 2023, atas dukungan tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media,” demikian tertulis dalam keterangan Otoritas Jasa Keuangan, dikutip Kompas.TV, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: OJK Panggil Pinjol AdaKami Hari Ini, soal Dugaan Nasabahnya Tewas Bunuh Diri karena Teror Penagihan

“Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut,” katanya.

Dengan pemblokiran dan penurunan konten tersebut, maka sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal.

Dari 7.200 entitas keuangan ilegal tersebut,  1.196 di antaranya merupakan entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

Menurut keterangan OJK, modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam.

“Seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam,” tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU