> >

Hati-Hati, Jangan Lakukan 6 Kesalahan Ini, Bikin Gagal Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023!

Loker | 20 September 2023, 18:23 WIB
Ilustrasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kabupaten Kudus. Ini kisi-kisi soal CPNS 2023 resmi dari Kemenpan RB (Sumber: jatengprov.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 dibuka hari ini, Rabu (20/9/2023). 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan beberapa hal yang membuat para peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 gagal lolos seleksi.

"Pelamar diimbau untuk membaca dengan seksama persyaratan sesuai formasi yang dilamar," imbau Pranata Humas Ahli Pertama BKN, Berry Barusman dikutip dari Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Berry menjelaskan calon peserta harus menghindari kesalahan-kesalahan ini, untuk meningkatkan peluang berhasil melewati seleksi administrasi CPNS.

Jika memenuhi semua persyaratan dan memperhatikan dengan cermat aturan yang berlaku, pelamar akan memiliki kesempatan lebih besar untuk lolos dalam seleksi.

Berikut kesalahan serta alasan yang dapat dipastikan bakal membuat pelamar tak lolos seleksi CPNS-PPPK 2023.

6 Alasan Peserta Tidak Lolos Seleksi CPNS

1. Tidak Memenuhi Syarat

Calon peserta seleksi CPNS harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan pendaftaran yang tercantum. Salah satu syarat yang perlu diperhatikan adalah usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (atau maksimal 40 tahun untuk pelamar jabatan dokter dan dokter gigi). Tidak memenuhi satu syarat saja bisa membuat calon peserta gagal dalam seleksi administrasi.

Baca Juga: Dibutuhkan untuk Pendaftaran CPNS 2023, Ini Cara Beli Meterai Elektronik di SSCASN

2. Pernah Melakukan Kecurangan

Jika Anda pernah terlibat dalam kecurangan dalam seleksi CPNS sebelumnya, Anda tidak akan bisa mendaftar lagi seumur hidup. Kecurangan adalah pelanggaran serius yang akan menghentikan perjalanan karier Anda dalam pemerintahan.

3. Pernah Mengundurkan Diri setelah Mendapatkan NIP

Peserta seleksi CPNS yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, tidak akan dapat mendaftar dalam periode seleksi berikutnya. Ini adalah aturan ketat yang harus diingat oleh semua calon peserta.

4. Tidak Menggunakan Data Terbaru

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU