> >

Resmi Tidak Naik, Ini Rincian Tarif Listrik Oktober-Desember 2023

Keuangan | 16 September 2023, 14:59 WIB
Ilustrasi token listrik. Rincian tarif listrik Oktober-Desember 2023. (Sumber: Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut disajikan daftar tarif listrik untuk bulan Oktober hingga Desember 2023.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif listrik pada triwulan IV (Oktober-Desember) 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Baca Juga: Pabrik Baterai Listrik Hyundai LG di Karawang Mulai Percobaan Produksi, Terbesar di Asia Tenggara

Sebagai informasi, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Hal tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Jisman menjelaskan bahwa parameter ekonomi makro yang digunakan pada triwulan IV 2023 adalah triwulan III 2023, yakni kurs Rp14.927,54 per dolar Amerika, ICP sebesar 71,51 dolar Amerika per barrel, inflasi 0,15 persen, dan harga HBA 70 dolar Amerika per ton.

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan,” ujar Jisman, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Dinilai Efektif Kurangi Polusi, Seluruh Armada TransJakarta akan Ganti Jadi Bus Listrik di 2030

Untuk menjaga daya beli masyarakat, pihaknya memutuskan bahwa tarif listrik Oktober-Desember 2023 tetap.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kementerian ESDM, PLN


TERBARU