> >

Pemerintah Berencana Terapkan Single Salary Gaji PNS di 2024, Sempat Ditentang karena Bebani APBN

Ekonomi dan bisnis | 12 September 2023, 08:43 WIB
Ilustrasi gaji PNS. Pemerintah akan menerapkan skema penggajian baru terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024. Yaitu dari skema pemberian gaji plus tunjangan, menjadi sistem gaji tunggal atau single salary. (Sumber: Thinkstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan menerapkan skema penggajian baru terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024.

Yaitu dari skema pemberian gaji plus tunjangan, menjadi sistem gaji tunggal atau single salary. 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, penerapan skema single salary itu jadi salah satu agenda prioritas di 2024.

Di tahun yang sama, pemerintah juga sudah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri sebesar 8 persen. 

 Skema single salary ini sebagai implementasi salah satu isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). 

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (11/9/2023). 

Dengan konsep single salary, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Termasuk unsur tunjangan. 

Baca Juga: Catat! Ini Link, Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023 yang akan Segera Dibuka

Jumlah yang diterima tiap PNS bisa saja berbeda, tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading.

Mengutip lama resmi Badan Kepegawaian Negara, grading sendiri adalah peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan. 

"Ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan," unar Suharso. 

Rencana penerapan single salary untuk gaji PNS ini sebenarnya sudah ada di era Presiden SBY, dimana RUU ASN mulai dibahas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) saat itu, Azwar Abubakar mengatakan, skema single salary membebani keuangan negara.

Dari arsip pemberitaan di laman menpan.go.id, pada 2013 Azwar Abubakar mengatakan, single salary berarti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.

Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU