> >

Tok! Kebijakan Beli 1 Motor Listrik Bersubsidi Rp7 juta untuk 1 KTP Resmi Berlaku

Ekonomi dan bisnis | 29 Agustus 2023, 13:53 WIB
Kebijakan pembelian motor listrik bersubsidi untuk 1 KTP resmi berlaku. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. (Sumber: Kemenperin)

Dengan adanya beleid ini, Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi optimistis penjualan sepeda motor listrik akan mencapai target 200.000 unit pada tahun 2023.

Hal ini seiring dengan dilakukannya perluasan terhadap penerima subsidi motor listrik untuk umum, yang akan mengerek jumlah peminat hingga mencapai target yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Harga Motor Listrik Honda EM1 e: Rp40 Juta-Rp45 Juta, Kalau Kredit di FIF Bayar DP 15 Persen

"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema). Sehingga sampai Desember, kita optimis," ucap Budi.

Menurutnya, optimisme ini juga didorong oleh kesiapan para industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik. Tak hanya untuk memenuhi permintaan dari masyarakat, industri juga siap untuk memenuhi permintaan dari sejumlah instansi pemerintah yang sudah didorong menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.

Budi mengatakan jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah juga semakin banyak. Hal ini terlihat dari industri yang mulai menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen sebagaimana disyaratkan pemerintah.

Baca Juga: Honda Luncurkan Motor Listrik, Segini Harganya Jika Disubsidi Pemerintah

“Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. Ke depan, pihaknya memastikan akan terus bertambah,” kata Budi.

Sebelumnya, syarat untuk membeli motor listrik bersubsidi sangat terbatas. Yaitu harus merupakan UMKM, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Tak heran, sempitnya kategori pembeli itu membuat penjualan motor listrik bersubsidi seret.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU