> >

Ini Daftar Lengkap Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen

Ekonomi dan bisnis | 19 Agustus 2023, 09:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen. Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023). (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA. KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS, TNI, Polri sebesar 8 persen mulai 2024. Kenaikan gaji PNS ini dirasa perlu untuk peningkatan kinerja para abdi negara. Lantaran terakhir kali PNS naik gaji adalah tahun 2019 sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya. 

Berikut adalah daftar gaji ASN sebelum dan sesudah naik 8 persen di 2024: 

Golongan I:

Ia: 

Sebelum Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Sesudah Rp 1.685.664- Rp 2.522.664

Ib: 

Sebelum Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Sesudah Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Ic: 

Sebelum Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Sesudah Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Id: 

Sebelum Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Sesudah Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Baca Juga: Jokowi Naikkan Gaji PNS dan TNI/Polri, Anggota DPR: Wajar, Harga-harga Juga Naik

Golongan II:

IIa: 

Sebelum Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Sesudah Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

IIb:

Sebelum Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Sesudah Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

IIc: 

Sebelum Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Sesudah Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

IId: 

Sebelum Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Sesudah Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

 

Golongan III:

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU