> >

Pendaftaran Bintara TNI AD 2023 Segera Ditutup, Cek Persyaratan dan Cara Registrasi yang Benar

Loker | 7 Agustus 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi TNI (Sumber: Tribunnews.com)

Datang ke Ajendam/Rem terdekat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk melaksanakan daftar ulang.

Penting untuk mengikuti jadwal yang telah ditetapkan karena di luar tanggal yang telah ditentukan, daftar ulang tidak akan dianggap sah.

3. Persiapkan Diri untuk Kegiatan Seleksi

Sebelum mengikuti tahapan seleksi, persiapkan diri sebaik-baiknya dengan memahami dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang akan diuji selama seleksi.

Baca Juga: Viral! Status ‘Terindikasi Melakukan Kecurangan’ pada Rekrutmen BUMN, FHCI: Keputusan Mutlak

4. Ikuti Tahapan Seleksi yang Disusun oleh Panda

Ikuti tahapan seleksi yang telah diatur oleh Panda masing-masing dengan sungguh-sungguh dan berdedikasi.

Kelulusan dalam seleksi ini murni berdasarkan penilaian dan kualifikasi calon prajurit.

5. Dukungan Jarak Jauh

Apabila terdapat kesulitan atau berada jauh dari lokasi Ajendam/Ajenrem, Anda dapat menghubungi Koramil/Kodim/Korem terdekat untuk mendapatkan bantuan dan komunikasi lebih lanjut ke Ajendam/Ajenrem.

6. Persyaratan Khusus untuk Para Pendaftar Wanita

Bagi para pendaftar wanita, pada saat daftar ulang di Ajendam/Ajenrem, agar membawa kaos putih polos dan celana putih pendek atau celana tiga per empat, serta menyiapkan penampilannya untuk dilaksanakan video profiling.

Baca Juga: Putri Ariani Tampil di Semifinal AGT 2023 Awal September, Berangkat ke AS Akhir Agustus

Selama proses kegiatan penerimaan, tidak ada biaya yang dipungut apapun. Pastikan Anda mengikuti proses pendaftaran secara jujur dan berintegritas.

Persyaratan Pendaftaran Calon Prajurit Bintara TNI Angkatan Darat (TNI AD).

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia.
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan).
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.
  • Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
  • Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
  • Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan Lain

  • Pria/Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
  • Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku Paket C) dengan persyaratan nilai rata-rata tertentu berdasarkan tahun kelulusan.
  • Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma.
  • Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita serta memiliki berat badan seimbang sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi administrasi, kesehatan, jasmani, litpers, psikologi, dan keahlian (khusus keahlian, keagamaan, dan atlet).
  • Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU