> >

Bansos Anak Bantuan Pendidikan dan KPM Bisa Dapat Rp4,4 Juta, Simak Cara Detail dan Penyalurannya

Ekonomi dan bisnis | 3 Agustus 2023, 16:01 WIB
Para siswa dan siswi menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Yulius Satria Wijaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Bansos Anak 2023 bisa segera dicairkan untuk memberikan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Caranya cukup mudah dengan mengecek cekbansos.kemensos.go.id untuk bulan Agustus 2023. 

Bantuan ini bertujuan untuk membantu anak-anak dari keluarga yang berhak mendapatkan manfaat, dan setiap anak akan menerima hingga Rp4,4 juta per tahun.

Program ini akan disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dalam beberapa tahap sepanjang tahun 2023.

Baca Juga: Update Pencairan Bansos BPNT Agustus 2023: Cek Nominal dan Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Penyaluran Bansos Dilakukam dalam Empat Tahap

Program PKH anak sekolah akan dicairkan dalam empat tahap selama setahun, sesuai dengan jadwal berikut.

  • Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret.
  • Tahap 2: Mei, Juni, dan Juli.
  • Tahap 3: Agustus, September, dan Oktober.
  • Tahap 4: November dan Desember.

Dengan penyaluran bantuan secara berkala, diharapkan manfaatnya dapat dirasakan oleh penerima sepanjang tahun.

Syarat Penerima Bansos Anak 2023

Untuk menjadi penerima bantuan PKH anak sekolah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Tidak berasal dari keluarga yang menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.
  • Berasal dari keluarga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.
  • Siswa tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Bansos BPNT Agustus 2023 Mulai Dicairkan, Ini KTP yang Berhak Menerima Bantuan hingga Rp400 Ribu

 

Cara Mengajukan Sebagai Penerima PKH Anak Sekolah

Untuk mendaftar sebagai penerima bantuan PKH anak sekolah, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store pada perangkat ponsel Anda.
  2. Buka aplikasi dan pilih opsi "Buat Akun Baru."
  3. Isi data diri dengan benar, termasuk NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga.
  4. Unggah foto KTP asli dan swafoto dengan KTP.
  5. Tunggu pemberitahuan aktivasi akun yang akan dikirimkan melalui email.
  6. Setelah menerima email aktivasi, masuk kembali ke aplikasi Cek Bansos, lalu pilih menu "Daftar Usulan."
  7. Klik "Tambah Usulan" untuk mengajukan diri sebagai penerima PKH anak sekolah.

Nominal Bansos untuk Anak Sekolah

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU