> >

Kelebihan Bayar Pajak di Bawah Rp100 Juta, Sekarang Bisa Cair 15 Hari Kerja

Ekonomi dan bisnis | 24 Juli 2023, 15:52 WIB
Menkeu Sri Mulyani lewat Ditjen Pajak terbitkan aturan yang mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) menjadi paling lama 15 hari kerja. (Sumber: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap, ada 15.419 wajib pajak (WP) yang kelebihan bayar pajak sampai dengan Rp100 juta.

Hal itu berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) PPh Orang Pribadi per 14 Juli 2023. Nilainya mencapai Rp56,32 miliar.

"Jumlah SPT PPh orang pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp 100 juta adalah 15.419 orang. Dengan total nilai restitusi mencapai Rp 56,32 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN KiTa, Senin (24/7/2023). 

"Sampai hari ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dan pengembalian sebesar Rp 7,3 miliar," tambahnya. 

Baca Juga: 4 Penyebab Gagal Isi Token Listrik PLN dan Solusi Mengatasinya

Terkait dengan kelebihan bayar pajak, Sri Mulyani baru saja menerbitkan aturan baru. Yakni lewat peraturan Ditjen Pajak Nomor 5/2023 tentang percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Aturan itu mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) menjadi paling lama 15 hari kerja.

Tadinya, pengembalian kelebihan bayar pajak maksimal adalah 1 tahun. Aturan ini berlaku mulai 9 Mei 2023.

“WP perorangan atau OP yang mengalami lebih bayar, sampai dengan Rp100 juta kami sekarang lakukan langkah untuk menyederhanakan dan mempercepat dari sisi restitusinya,” ujar Sri Mulyani. 

Baca Juga: Daftar 10 Password Keuangan yang Paling Banyak Dipakai Warga RI, Simak Tips Bikin Sandi yang Kuat

Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah

Sumber :


TERBARU