> >

PERHATIAN! Wisatawan Asing yang Masuk Bali akan Diwajibkan Bayar Rp150.000

Ekonomi dan bisnis | 21 Juli 2023, 08:05 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster. Pemerintah Provinsi Bali akan memberlakukan pungutan kepada setiap wisatawan asing atau wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali. (Sumber: Humas Pemprov Bali )

DENPASAR, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan memberlakukan pungutan kepada setiap wisatawan asing atau wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pungutan itu akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali.

"Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Kamis (20/7/2023).

Pungutan untuk wisman itu akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Baca Juga: Yadnya Kasada 2023 di Gunung Bromo, Membuat Wisatawan Asing Berdecak Kagum

Dengan dikelola secara transparan, Koster menyebut wisman dan masyarakat akan  mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan tesebut.

Koster juga sependapat dengan Pandangan Umum Seluruh Fraksi DPRD Bali terkait alokasi pungutan harus sesuai peruntukan, tanpa memangkas anggaran dari APBD Induk dan telah sesuai dengan tujuan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah.

"Koordinasi terkait insentif dengan pemerintah pusat perlu dilakukan manakala pemerintah pusat juga memberlakukan 'tax tourism' untuk setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia," ujar Koster.

Nantinya, pungutan itu akan dikenakan sebanyak 1 kali terhadap wisman yang datang baik melalui laut, darat dan udara. Besaran pungutan disetarakan dengan 10 dolar AS dan akan ditinjau dan/atau dievaluasi paling lama tiga tahun sekali.

Baca Juga: 10 Turis Belgia Gotong Royong Bantu Warga Renovasi Sekolah di Banyumas, Jawa Tengah

Setelah mendapat persetujuan DPRD Bali, Koster akan menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai payung hukumnya.

Terkait substansi/materi pengaturan mengenai penyidikan dan sanksi, lanjut Koster, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU