> >

Nomor Pribadi Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Kata OJK

Ekonomi dan bisnis | 19 Juli 2023, 13:59 WIB
Ilustrasi layanan pinjaman online (pinjol). Saran OJK jika nomor pribadi dijadikan kontak darurat pinjol. (Sumber: SHUTTERSTOCK/SMSHOOT)

Ada sejumlah cara untuk mengetahui apakah pinjol yang meneror Anda legal atau tidak. Anda dapat mengunjungi laman OJK di laman ini: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Selain itu, Anda juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp OJK di 081-157-157-157. Lalu, ketikkan nama pinjol yang ingin dicek pada kolom chat.

Tak hanya itu, cek pinjol ilegal juga dapat melalui telepon OJK di 157 dan email waspadainvestasi@ojk.go.if.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU