> >

DJSN Sebut Iuran BPJS Kesehatan Belum Perlu Naik Hingga 2025, Ini Alasannya

Ekonomi dan bisnis | 19 Juli 2023, 09:29 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti (tengah) didampingi Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir (kanan) dan Wakil Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien (kiri) menyampaikan paparan saat Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun Buku 2022 di Jakarta, Selasa (18/7/2023). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum perlu dinaikkan setidak-tidaknya sampai pertengahan tahun 2025.

Ia menyebut, kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini sangat sehat, sehingga belum perlu ada tambahan pemasukan dari kenaikan iuran. 

"Keuangan BPJS Kesehatan sangat sehat. Jadi kalau tidak ada intervensi lain, besaran iuran semestinya tetap berjalan seperti sekarang sampai setidak-tidaknya sampai Juli atau Agustus 2025," kata Muttaqien dalam konferensi pers Laporan Keuangan BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Ia menerangkan, tahun lalu ada surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sebesar Rp56,51 triliun. Nilai itu cukup untuk membayar klaim sampai 5,98 bulan ke depan atau nyaris mencapai jumlah maksimal yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Korban Begal hingga Kekerasan Seksual Tak Di-cover BPJS Kesehatan, Simak Penjelasannya

Aturan soal DJS terdapat dalam Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

Beleid itu menyebutkan, DJS paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim enam bulan ke depan.

"Jumlah DJS Kesehatan itu sudah hampir puncaknya (pembayaran klaim enam bulan)," ujarnya. 

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terus bertambah dari tahun ke tahun. Sampai tahun 2022, ada 248,77 juta warga yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN atau 90,34 persen dari jumlah total penduduk Indonesia tahun 2022. 

Baca Juga: Bogor Mau Punya Transportasi Trem, Perbaikan Jembatan Otista Dibuat Punya 8 Pondasi

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU