> >

57,87 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP, Apakah Punya Anda Sudah Terdaftar? Begini Cara Ceknya

Ekonomi dan bisnis | 13 Juli 2023, 14:03 WIB
Ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 57,87 juta Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang bisa digunakan atau sudah divalidasi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. (Sumber: Ditjen Pajak)

Baca Juga: Berbagai Istilah Perpajakan yang Perlu Diketahui: SPT Tahunan, NPWP, hingga Surat Paksa

Adapun sinkronasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui https://pajak.go.id.

Nantinya mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan perpajakan rencananya hanya akan menggunakan NIK.

Penggunaan NPWP masih bisa dilakukan selama masa transisi, atau hingga akhir tahun 2023.

Lantas, bagaimana cara cek NIK telah terdaftar sebagai NPWP atau belum? Berikut langkah-langkahnya.

Cara Cek NIK Telah Terdaftar sebagai NPWP

  • Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  • Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
  • Lalu klik “Cari”
  • Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar.

Adapun data NPWP yang muncul seperti wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.

Bagi Anda yang NIK-nya belum bisa dipakai sebagai NPWP, dapat melakukan validasi secara online, berikut caranya.

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
  2. Klik menu 'Login' dengan memasukkan NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  3. Setelah berhasil login alias masuk ke akun Anda, pilih menu 'Profil'. Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya.
  4. Selanjutnya akan tampil tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga.
  5. Isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, yakni nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon.
  6. Klik tombol 'Validasi', kemudian klik 'Ubah Profil'.
  7. Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang kamu input.
  8. Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.

Setelahnya, Anda hanya perlu menggunakan NIK untuk mengurus administrasi perpajakan.

Baca Juga: Mau Lapor SPT tapi Belum Validasi NIK dengan NPWP, Apa Bisa? Begini Jawaban Ditjen Pajak

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


TERBARU