> >

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim jika Status Pegawai Masih Aktif Bekerja? Ini Penjelasannya

Ekonomi dan bisnis | 9 Juli 2023, 21:06 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: laporbpjs.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim bila status pegawai masih aktif bekerja?

Penata Madya Komunikasi Internal di BPJS Ketenagakerjaan Brian Radiastra menyampaikan, pekerja/pegawai tidak bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan bila status karyawannya masih aktif. 

"Tidak bisa diklaim bila yang bersangkutan BPJS Ketenagakerjaannya masih aktif," ujarnya, Minggu (9/7/2023). 

Brian menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim minimal satu bulan setelah karyawan resign atau berhenti bekerja. 

Kemudian, pegawai yang bersangkutan juga harus memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah dinonaktifkan oleh HRD agar proses klaim bisa dilakukan.

"Umumnya 1 bulan setelah resign. Tapi perlu dipastikan juga bahwa HRD telah menonaktifkan kepesertaan yang bersangkutan," jelasnya.

Kemudian ada juga Paklaring yang merupakan salah satu syarat untuk bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung Biaya Perawatan Peserta yang Terpapar Covid-19 di Masa Endemi

Dikutip dari Kompas.com, Minggu, Paklaring adalah surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan atau instansi, yang dilengkapi dengan posisi dan jangka waktu bekerja. 

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK). 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU