> >

Harga Elpiji 12 kg dan 5,5 kg Turun, Ini Rinciannya

Ekonomi dan bisnis | 5 Juli 2023, 19:55 WIB
Ilustrasi elpiji nonsubsidi. (Sumber: Kompastv/Ant)

Adapun untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap provinsi, kabupaten maupun kota.

Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Menurut pasal 24 ayat (4) beleid itu, disebutkan bahwa HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU