> >

Belum Sampaikan Laporan Keuangan 2022, Saham Krakatau Steel Terancam Disuspensi BEI

Keuangan | 12 Juni 2023, 14:58 WIB
Perdagangan saham emiten PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) terancam dihentikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI), jika mereka tidak segera memberikan laporan keuangan tahun buku 2022 sampai dengan akhir Juni 2023. (Sumber: Krakatau Steel)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Perdagangan saham emiten PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) terancam dihentikan sementara atau suspensi oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal itu akan terjadi jika mereka tidak segera memberikan laporan keuangan tahun buku 2022 sampai dengan akhir Juni 2023.

“Apabila belum menyampaikan atau belum bayar denda, KRAS bisa di-suspend,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna.

Ia menjelaskan, sebelumnya BEI sudah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1), serta Surat Peringatan Kedua (SP2).

Dua surat peringatan itu juga disertai dengan pemberian denda sebesar Rp50 juta kepada KRAS. 

Karena keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2022.

Baca Juga: Mengungkap Siapa Pemilik Saham Terbesar di PT Freeport Indonesia

“Buat perusahaan-perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan. Udah SP1, udah SP2, SP2 udah ada dendanya, nanti lanjut ke SP3,” tuturnya. 

Namun setelah 2 kali diberikan SP, emiten produsen baja tersebut belum juga menyampaikan penjelasan terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2022 teraudit.

Peringatan dan denda itu berdasarkan Ketentuan BEI yang menyebutkan bahwa pemberian peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU